WEKACE, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada pimpinan TNI dan Polri untuk mengambil tindakan keras terhadap demonstrasi yang berubah destruktif. Perintah tersebut disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Sigit dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dalam pertemuan di Hambalang, Sabtu (30/8).
Kapolri Sigit menjelaskan bahwa kepala negara menginginkan aparat keamanan bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku. "Bapak Presiden secara khusus mengarahkan kami terkait penanganan tindakan anarkis. TNI dan Polri diminta mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Sigit usai bertemu Prabowo.
Menurut penilaian Sigit, sejumlah demonstrasi telah melewati batas dan masuk kategori tindak pidana. Dia merujuk pada insiden pembakaran bangunan, perusakan fasilitas publik, serta serangan terhadap kantor polisi yang terjadi dalam gelombang protes belakangan ini.
Rangkaian aksi massa yang menyebar ke berbagai daerah ini dipicu oleh dua peristiwa utama. Pertama, kemarahan publik terhadap keputusan DPR menaikkan tunjangan anggota dewan di tengah kondisi perekonomian yang sedang lesu.
Situasi semakin memanas setelah tragedi menimpa Avan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob saat mengikuti demonstrasi di kawasan Penyombongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Insiden tersebut memantik gelombang solidaritas yang meluas ke Jakarta dan wilayah lain di Tanah Air.
Aksi-aksi yang semula menuntut keadilan untuk Avan dan pembatalan kenaikan tunjangan DPR kemudian berkembang menjadi gerakan protes yang lebih luas, menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas berbagai kebijakan kontroversial.
Editor : Zumardi
