'); Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Korupsi Ekspor CPO, Rp 2 Triliun dipajang
WEKACE UPDATE
Loading...

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Korupsi Ekspor CPO, Rp 2 Triliun dipajang

WEKACE, Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang senilai Rp 11,88 triliun dari perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng yang melibatkan sejumlah korporasi besar. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar, Jampidsus Kejagung, aparat penegak hukum menampilkan sebagian uang tersebut, yakni Rp 2 triliun dalam bentuk uang tunai pecahan Rp 100 ribu.

Tumpukan uang setinggi hampir dua meter itu disusun mengelilingi ruang konferensi pers, menciptakan pemandangan mencolok yang menjadi sorotan media dan publik. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menyatakan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari total pengembalian kerugian negara oleh korporasi yang terlibat dalam perkara ini.

“Total uang yang kami sita dan akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum ini mencapai Rp 11,88 triliun. Hari ini kami tampilkan Rp 2 triliun secara simbolis untuk menunjukkan bukti nyata pemulihan kerugian negara,” kata Sutikno dalam keterangannya.

Kelima korporasi yang telah menyerahkan uang pengganti kepada Kejaksaan merupakan bagian dari Wilmar Group, yaitu: PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Sinar Alam Permai. Penyitaan dilakukan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara dalam skema pemberian fasilitas ekspor CPO tahun 2022.

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejagung terhadap praktik pemberian izin ekspor crude palm oil dan produk turunannya yang tidak sesuai ketentuan, yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri.

Uang yang disita kini tengah menjadi bagian dari berkas kasasi perkara, setelah beberapa terdakwa sebelumnya dibebaskan dalam putusan pengadilan tingkat sebelumnya. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan hingga tuntas.

Sumber: Kompascom, MetroTVNews & iNewsid1

Redaksi

Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak