'); DPR Akan Bahas Usulan Pemakzulan Wapres Gibran
WEKACE UPDATE
Loading...

DPR Akan Bahas Usulan Pemakzulan Wapres Gibran


WEKACE, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.

Menurut Dasco, surat tersebut saat ini masih berada di Sekretariat Jenderal DPR dan belum sampai ke meja pimpinan. Ia menjelaskan bahwa setelah surat itu diteruskan ke pimpinan, pembahasannya akan dilakukan dalam rapat pimpinan (rapim) serta badan musyawarah (bamus).

"Kalau dikirim ke pimpinan, akan dibahas di rapat pimpinan dan badan musyawarah sesuai mekanisme. Mungkin besok atau pekan depan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa DPR akan bersikap hati-hati dalam menyikapi surat tersebut. Ia menyoroti banyaknya surat lain yang mengaku berasal dari kelompok purnawirawan, sehingga perlu verifikasi lebih lanjut.

"Kami juga mendapatkan surat dari forum purnawirawan lainnya. Beberapa surat mengatasnamakan purnawirawan—kan banyak. Jadi kita mesti sikapi hati-hati dan kita akan kaji dengan cermat sebelum ada keputusan yang diambil DPR," tegas Dasco.

Hingga kini belum ada kepastian apakah usulan pemakzulan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna. Namun, kehadiran surat itu menambah dinamika politik nasional, terlebih setelah Gibran menduduki kursi Wakil Presiden usai Pilpres 2024 yang sempat menuai kontroversi.

Redaksi

Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak