'); Komisi III DPR Soroti Putusan Hakim Soal Agnez Mo, Desak Bawas MA Lakukan Investigasi
WEKACE UPDATE
Loading...

Komisi III DPR Soroti Putusan Hakim Soal Agnez Mo, Desak Bawas MA Lakukan Investigasi


WEKACE, JAKARTA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menilai putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan hak cipta atas penyanyi Agnez Mo sebagai keputusan yang keliru dan berpotensi menyesatkan penegakan hukum di sektor industri kreatif.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyebut bahwa vonis yang menyatakan Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu Bilang Saja milik Ari Bias dalam sebuah pertunjukan, tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta. “Agnez Mo adalah penyanyi, bukan penyelenggara acara. Kewajiban membayar royalti semestinya ada pada penyelenggara melalui Lembaga Manajemen Kolektif,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 20 Juni 2025.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan Agnez Mo, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Dalam rapat tersebut, Komisi III mendesak MA turun tangan dengan melakukan penelusuran dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim yang mengadili perkara.

Menurut Habiburokhman, putusan yang mewajibkan Agnez Mo membayar ganti rugi Rp1,5 miliar berisiko menjadi preseden buruk bagi pelaku industri musik di Indonesia. Ia menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi atas profesi penyanyi yang hanya bertugas membawakan karya di atas panggung.

“Ini bukan sekadar soal royalti. Ini menyangkut nasib para pekerja kreatif dan kepastian hukum dalam berkarya,” kata Habiburokhman, yang juga politisi dari Partai Gerindra.

Komisi III turut mendorong Mahkamah Agung untuk menerbitkan pedoman teknis atau surat edaran yang memperjelas batas tanggung jawab artis dalam penggunaan karya musik. DPR menilai pedoman semacam itu mendesak agar tafsir atas Undang-Undang Hak Cipta tidak menjadi liar.

Meski menuai kontroversi, putusan hakim tersebut masih berkekuatan hukum dan belum dibatalkan lewat upaya banding atau kasasi. Kuasa hukum Agnez Mo menyatakan akan melanjutkan proses hukum untuk mempertahankan reputasi dan hak kliennya.

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan paparan resmi dalam forum RDPU Komisi III DPR serta laporan dari sejumlah media arus utama, termasuk Kompas.com, Detik, Antara, dan NTVNewsid.

Redaksi

Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak