'); DPR Sahkan APBN 2026: Prioritaskan Kedaulatan Ekonomi, Pangan, dan Energi dengan Target Pertumbuhan 8 Persen
WEKACE UPDATE
Loading...

DPR Sahkan APBN 2026: Prioritaskan Kedaulatan Ekonomi, Pangan, dan Energi dengan Target Pertumbuhan 8 Persen



WEKACE, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada [Tanggal Pengesahan] secara resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026. Pengesahan ini menandai babak baru dalam pembangunan ekonomi nasional, mengingat APBN 2026 merupakan APBN pertama yang disusun langsung oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menteri Keuangan Purbaya, mewakili pemerintah, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas proses pembahasan yang konstruktif dan aspiratif. Ia menegaskan bahwa APBN 2026 didesain untuk merealisasikan visi dan misi Presiden terpilih dalam mewujudkan kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi, demi Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera.

Target Ambisius: Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen menuju Negara Maju

Pemerintahan baru menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 8 persen dalam jangka menengah, sebuah langkah ambisius untuk membawa Indonesia menjadi negara maju. Purbaya mencontohkan keberhasilan Korea Selatan, Singapura, dan Tiongkok yang mampu tumbuh di atas 7,5 persen selama periode transisi menuju negara maju.

"Target ini tidak mudah, namun bukan berarti tidak bisa diwujudkan di Indonesia," ujar Purbaya. Ia mengingatkan sejarah Indonesia yang pernah tumbuh rata-rata di atas 6 persen sebelum krisis keuangan Asia 1997-1998.

Sumietonomics: Tiga Pilar Pembangunan Ekonomi

Strategi pembangunan ekonomi Indonesia dalam APBN 2026 akan berbasis pada konsep "Sumietonomics" yang berfokus pada tiga pilar utama:

  1. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi: Mendorong aktivitas ekonomi berputar lebih cepat dan tumbuh lebih tinggi, dengan sektor swasta sebagai motor penggerak utama.

  2. Pemerataan manfaat pembangunan: Mendistribusikan keadilan melalui program perlindungan sosial yang efektif, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan, terutama di kawasan timur Indonesia.

  3. Stabilitas nasional yang dinamis: Memperkuat kolaborasi fiskal dan moneter dalam meredam gejolak, mengendalikan inflasi, dan menjaga daya beli masyarakat.

Untuk mencapai target tersebut, APBN akan berperan sebagai katalis dengan memperkuat kinerja sektor bernilai tambah tinggi, menjaga ketahanan sektor resilien seperti pertanian dan pariwisata, serta mendorong hilirisasi sumber daya alam. Pemerintah juga akan menyediakan berbagai insentif fiskal dan memperkuat peran BUMN untuk mengakselerasi investasi pada sektor produktif.




Reformasi Sektor Keuangan dan Iklim Investasi

Pemerintah juga fokus pada perbaikan sektor keuangan dan iklim investasi. Penggeseran dana kas dari Bank Indonesia ke Bank Himbara senilai Rp200 triliun diharapkan dapat menyediakan pendanaan murah dan mendorong penyaluran kredit untuk menggerakkan sektor riil. Deregulasi dan debottlenecking juga akan dilakukan, termasuk penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang mereformasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Sebuah Satgas Percepatan Program Strategis pemerintah juga akan dibentuk untuk memonitor, mengevaluasi, dan mengatasi kendala bisnis.

Delapan Agenda Prioritas APBN 2026

APBN 2026 akan difokuskan pada delapan agenda prioritas:

  1. Ketahanan Pangan: Anggaran Rp164,7 triliun untuk swasembada pangan, stabilisasi harga, serta kesejahteraan petani dan nelayan.

  2. Ketahanan Energi: Anggaran Rp402,4 triliun untuk peningkatan lifting migas, transisi energi, dan stabilisasi harga.

  3. Makanan Bergizi Gratis (MBG): Alokasi Rp335 triliun untuk meningkatkan gizi anak sekolah, ibu hamil, dan balita, sekaligus memberdayakan UMKM.

  4. Pendidikan Bermutu: Anggaran Rp769,1 triliun untuk SDM unggul melalui gaji guru/dosen, beasiswa, program Indonesia Pintar, dan BOS.

  5. Kesehatan Berkualitas: Anggaran Rp244 triliun untuk penguatan Jaminan Kesehatan Nasional, cek kesehatan gratis, dan revitalisasi rumah sakit.

  6. Pembangunan Desa, Koperasi, dan UMKM: Mempercepat pembangunan desa mandiri dan membangkitkan koperasi serta UMKM.

  7. Pertahanan Semesta: Memperkuat modernisasi alutsista dan komponen cadangan, serta peningkatan kesejahteraan prajurit.

  8. Akselerasi Investasi dan Perdagangan Global: Mendorong peran BUMN dan swasta sebagai motor penggerak ekonomi.

Postur APBN 2026 dan Target Kesejahteraan Rakyat

Secara postur, APBN 2026 dirancang ekspansif dengan alokasi belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun (termasuk transfer ke daerah Rp693 triliun) dan pendapatan negara diperkirakan Rp3.153,6 triliun. Defisit APBN diproyeksikan sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68 persen dari PDB.

Dengan pengelolaan fiskal yang adaptif, pertumbuhan ekonomi 2026 ditargetkan 5,4 persen, inflasi terkendali di 2,5 persen, dan nilai tukar rupiah stabil di sekitar Rp16.500 per dollar AS. Kesejahteraan rakyat diharapkan membaik dengan penciptaan 3,4 hingga 4 juta lapangan kerja baru, menurunkan tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,4-4,96 persen, dan menekan angka kemiskinan hingga di bawah 7,5 persen (kurang dari 20 juta orang).

Purbaya juga menyoroti pentingnya pengawasan dari DPR dalam penyerapan anggaran. "Jika kebanyakan nganggur, tolong dikasih tahu lagi, Pak. Jangan kayak kemarin-kemarin sudah mau runtuh ekonominya baru kita tahu," tegasnya, menunjukkan komitmen pemerintah untuk transparansi dan efektivitas anggaran.

Pengesahan APBN 2026 ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi pemerintahan baru untuk mewujudkan visi Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur, dengan fokus pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerataan, dan stabilitas nasional.


Sumber


Editor : Zumardi



Redaksi

Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak