'); BRI Sinjai Bagikan Hadiah Rp500 Miliar dalam Program Simpedes, Bupati Apresiasi Komitmen Bank
WEKACE UPDATE
Loading...

BRI Sinjai Bagikan Hadiah Rp500 Miliar dalam Program Simpedes, Bupati Apresiasi Komitmen Bank



WEKACE, SINJAI -  PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Cabang Sinjai menggelar acara Panen Hadiah Simpedes (PHS) periode semester II September 2024-Februari 2025 pada Sabtu malam (21/6/2025), dengan total hadiah mencapai Rp500 juta.

Acara yang diselenggarakan di halaman kantor BRI Cabang Sinjai tersebut mendapat apresiasi langsung dari Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif. Dalam sambutannya, Ratnawati menekankan bahwa program ini bukan sekadar undian biasa, melainkan bentuk penghargaan atas loyalitas nasabah sekaligus komitmen BRI mendukung pertumbuhan ekonomi regional.

"Atas nama pemerintah dan pribadi, saya menyampaikan apresiasi kepada BRI Sinjai. Ini menjadi bukti nyata komitmen BRI dalam memberikan apresiasi kepada para nasabah setianya," ungkap Bupati Ratnawati.

Pimpinan Cabang BRI Sinjai HM. Dandy Wardana menegaskan bahwa seluruh pajak hadiah ditanggung penuh oleh BRI. Program ini merupakan bentuk apresiasi kepada nasabah yang berasal dari 13 unit kerja BRI di Kabupaten Sinjai dan Bone.

Hadiah utama yang diundi mencakup satu unit mobil Suzuki XL7 Zeta 1.5 MT sebagai grand prize, satu unit motor Yamaha NMAX Neo 155, dua unit Yamaha Fazzio Neo Hybrid, empat unit Yamaha Mio M3 CW, dan 13 unit televisi Sharp Android LED 42 inci.

Acara tersebut dihadiri berbagai pihak termasuk Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai Dr. Mansyur, saksi dari notaris, kepolisian, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, serta nasabah dan keluarga besar BRI.


Editor : Zumardi



Redaksi

Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak