'); DPRD Sinjai Sahkan Empat Ranperda Strategis dalam Sidang Paripurna Istimewa
WEKACE UPDATE
Loading...

DPRD Sinjai Sahkan Empat Ranperda Strategis dalam Sidang Paripurna Istimewa

WEKACE, SINJAI - DPRD Kabupaten Sinjai menggelar sidang paripurna istimewa untuk menyerahkan dan menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) kunci, Jumat malam (20/6/2025). Agenda ini menjadi titik awal pembentukan regulasi strategis yang akan menentukan arah pembangunan dan perlindungan sosial di daerah itu.

Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menyerahkan dua ranperda dari eksekutif: RPJMD Kabupaten Sinjai 2025-2030 dan Penyertaan Modal Perusda Tirta Sinjai Bersatu. Sementara itu, DPRD mengajukan dua ranperda inisiatif tentang cadangan pangan pokok daerah dan perlindungan hak penyandang disabilitas.

"Perda bukan sekadar produk hukum, melainkan pijakan utama mengatur kehidupan masyarakat," kata Ratnawati. Dia menekankan pentingnya regulasi yang selaras dengan tata kelola pemerintahan modern dan dapat diimplementasikan dengan baik.

Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman memastikan keempat ranperda akan dikaji mendalam melalui prosedur yang sesuai tata tertib DPRD. Dia mengatakan ranperda-ranperda itu telah melalui kajian akademis, konsultasi publik, dan harmonisasi konsepsi sehingga memenuhi unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Seluruh fraksi DPRD menyetujui pembahasan keempat ranperda bersama pemerintah kabupaten. Sidang yang dihadiri Forkopimda, Sekda Sinjai, dan kepala perangkat daerah ini menandai komitmen bersama menghadirkan pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Redaksi

Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak