'); Kemenpan RB Resmi Terbitkan Aturan WFA, ASN Kini Bisa Kerja dari Mana Saja
WEKACE UPDATE
Loading...

Kemenpan RB Resmi Terbitkan Aturan WFA, ASN Kini Bisa Kerja dari Mana Saja

WEKACE, Jakarta — Aparatur Sipil Negara (ASN) kini resmi diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas baru bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati, mengatakan bahwa fleksibilitas kerja bagi ASN kini mencakup kerja dari kantor, rumah, maupun lokasi tertentu, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik tugas yang diemban.

“Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas,” ujar Nanik dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Lebih lanjut, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menegaskan bahwa instansi diberikan keleluasaan dalam menentukan model fleksibilitas yang paling sesuai. Namun, ia menegaskan bahwa fleksibilitas tersebut harus tetap berorientasi pada capaian kinerja dan akuntabilitas.

“Kebijakan ini bukan berarti bekerja seenaknya. Prinsipnya tetap berbasis kinerja. Instansi harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” kata Deny.

Dengan diterbitkannya aturan baru ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan efektif meski ASN tidak selalu hadir secara fisik di kantor.

Redaksi

Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak