WEKACE, Sinjai – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan, kali ini dengan menyasar langsung pasien yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh warga, termasuk pasien rawat inap, tetap mendapatkan hak konstitusional atas dokumen identitas resmi.
Kepala Disdukcapil Sinjai, Andi Reza Amran, menuturkan bahwa pelayanan perekaman data di fasilitas kesehatan merupakan wujud konsistensi pemerintah daerah dalam memberikan jaminan administrasi dasar bagi seluruh penduduk. Menurutnya, dokumen kependudukan seperti KTP elektronik menjadi prasyarat utama untuk mengakses layanan kesehatan secara menyeluruh.
“Pasien yang mengajukan permohonan perekaman melalui RSUD dan telah terkonfirmasi datanya, segera kami tindak lanjuti. Petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan perekaman. Ini penting agar mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di mana pun di Indonesia,” ujar Reza, Rabu, 18 Juni 2025.
Pelayanan jemput bola ini kembali berjalan optimal seiring kehadiran unit mobile perekaman baru, menggantikan perangkat lama yang sudah tidak layak pakai. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Arham Pasrah, menjelaskan bahwa selama lebih dari setahun sebelumnya, pelayanan sempat tersendat akibat keterbatasan peralatan.
“Dengan perangkat baru ini, kami kembali bisa melayani perekaman khusus bagi pasien prioritas. Ini krusial, sebab ketiadaan data kependudukan dapat menghambat akses layanan kesehatan, terutama dalam proses rujukan,” tutur Arham.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses perekaman. Masih banyak warga yang baru menyadari pentingnya dokumen kependudukan saat menghadapi kebutuhan administratif yang mendesak.
Melalui pendekatan langsung ke lapangan, Pemkab Sinjai berharap pelayanan administrasi kependudukan makin inklusif, sekaligus memperkuat hak dasar setiap warga untuk mengakses layanan publik secara adil dan merata.