WEKACE, Jakarta – Pemerintah pusat akhirnya mengakhiri polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dengan menetapkan empat pulau sengketa sebagai bagian dari wilayah administrasi Aceh. Keputusan itu diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Penetapan ini menjadi jawaban atas sengketa berkepanjangan yang selama ini memicu ketegangan antara dua provinsi di ujung barat Indonesia tersebut.
“Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh, setelah dilakukan kajian menyeluruh berdasarkan dokumen resmi dan data pendukung pemerintah,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers.
Rapat terbatas tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Prasetyo menambahkan, keputusan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik antarwilayah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga ketertiban.
Sengketa empat pulau ini sebelumnya menjadi isu sensitif di tingkat lokal, dengan masing-masing pemerintah daerah mengklaim wilayah administratif atas pulau-pulau tersebut. Pemerintah pusat berharap keputusan ini menjadi penyelesaian final dan menjadi contoh penanganan konflik batas wilayah secara konstitusional.
“Pemerintah akan memastikan implementasi keputusan ini berjalan sesuai hukum dan menjaga stabilitas antarwilayah,” kata Prasetyo.
Penetapan ini sekaligus menegaskan posisi negara dalam menjaga keutuhan wilayah serta mengedepankan penyelesaian melalui jalur institusional.