'); Prabowo Tetapkan IKN Sebagai Ibu Kota Politik pada 2028, Istana Tegaskan Tidak Ada Konsep Ibu Kota Ganda
WEKACE UPDATE
Loading...

Prabowo Tetapkan IKN Sebagai Ibu Kota Politik pada 2028, Istana Tegaskan Tidak Ada Konsep Ibu Kota Ganda



WEKACE, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur akan berfungsi sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028, demikian penjelasan resmi dari Istana Kepresidenan.

Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari memberikan klarifikasi ini sebagai respons terhadap berbagai interpretasi masyarakat mengenai Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

"Penetapan status ibu kota politik ini menunjukkan kesiapan infrastruktur pemerintahan untuk ketiga pilar negara - eksekutif, legislatif, dan yudikatif - beroperasi di wilayah Kalimantan Timur," tegas Qodari dalam keterangannya.

Target Relokasi Lembaga Negara

Qodari menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah menetapkan sasaran ambisius dimana seluruh institusi negara akan memiliki fasilitas tetap di IKN pada tahun 2028. Target ini menandai komitmen serius pemerintahan baru terhadap realisasi pemindahan ibu kota.

Penentuan IKN sebagai ibu kota politik juga mencerminkan perubahan pendekatan dari kebijakan yang dirumuskan era Presiden Joko Widodo. Jika sebelumnya IKN diposisikan sebagai pusat pemerintahan dan lambang ibu kota secara komprehensif, terminologi "ibu kota politik" kini lebih menekankan aspek kesiapan institusional ketiga pilar negara untuk menjalankan tugas konstitusional di Kalimantan Timur.

Bukan Konsep Ibu Kota Majemuk

Qodari dengan tegas membantah kemungkinan Indonesia akan menerapkan sistem ibu kota majemuk dengan fungsi yang terpecah-pecah. "Penajaman istilah ini bukanlah indikasi akan munculnya ibu kota lain dengan fungsi yang berbeda, melainkan merupakan pendekatan teknokratis dalam pemindahan pusat kekuasaan negara," jelasnya.

Dokumen Perpres Nomor 79 Tahun 2025 secara eksplisit menyatakan bahwa relokasi ke IKN dilaksanakan dalam kerangka mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik. "Perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi dokumen tersebut.

Strategi Distribusi Kekuasaan

Penetapan ini merupakan bagian integral dari strategi jangka panjang pemerintahan Prabowo dalam mendistribusikan pusat kekuasaan dan memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang lebih berimbang secara geografis.

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa fungsi-fungsi ekonomi, budaya, dan sektor lainnya akan tetap tersebar di berbagai wilayah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik nasional.

Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk menciptakan keseimbangan pembangunan antara Pulau Jawa dan wilayah lain di Indonesia, sekaligus memperkuat kedaulatan negara melalui penyebaran infrastruktur pemerintahan.

Sumber

Editor : Zumardi



Redaksi

Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak