Operasi gabungan berhasil menemukan 12 merek rokok tanpa cukai di Kabupaten Sinjai.
WEKACE, SINJAI - Kantor Bea Cukai Makassar menurunkan tim gabungan untuk memburu rokok ilegal di Pasar Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Kamis (26/6). Bersama Satuan Polisi Pamong Praja setempat, petugas menyisir puluhan toko dan kios yang tersebar di kawasan pasar tradisional tersebut.
Hasil razia mendadak ini cukup mengejutkan. Petugas berhasil menyita sedikitnya 10.500 batang rokok ilegal dari 12 merek berbeda. Sebagian besar rokok tidak dilengkapi pita cukai yang sah, menandakan produk tersebut menghindari kewajiban pajak negara.
"Kami menemukan berbagai merek rokok yang beredar tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu," kata seorang petugas Bea Cukai yang enggan disebutkan namanya. "Kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini sangat signifikan."
Operasi yang berlangsung sekitar tiga jam ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memerangi penyelundupan dan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan. Bea Cukai mencatat, peredaran rokok tanpa cukai merugikan pendapatan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.
Para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal akan menghadapi sanksi administrasi berupa denda. Sementara itu, barang sitaan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Bea Cukai juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala. "Kami berkomitmen penuh untuk melindungi pendapatan negara dan memberantas peredaran rokok ilegal," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Pasar Mannanti merupakan salah satu pusat perdagangan terbesar di Kabupaten Sinjai. Lokasi strategis pasar ini kerap menjadi sasaran peredaran barang-barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai.
Pemerintah daerah Sinjai menyambut baik operasi gabungan ini. Mereka berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah mereka.
Tags
VIRAL