WEKACE, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri mengeluarkan instruksi pembekuan penggunaan strobo dan sirene dalam kegiatan pengawalan pejabat, sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja satuan lalu lintas.
Kebijakan ini disampaikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara, di mana Kakorlantas menekankan perlunya transformasi budaya kerja dan pendekatan yang lebih humanis dalam menjalankan tugas.
"Momentum hari ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-70. Semua rekan perlu melakukan evaluasi dan introspeksi terhadap tugas-tugas yang telah dilaksanakan," ujar Kakorlantas dalam arahannya kepada seluruh personel.
Kakorlantas menegaskan bahwa dirinya mengambil alih tanggung jawab penuh atas segala permasalahan yang terjadi, sekecil apapun. Hal ini sejalan dengan kebijakan Kapolri mengenai "being trust presisi" untuk membesarkan organisasi Polantas melalui pelaksanaan tugas yang optimal.
Kakorlantas menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan pembekuan, bukan pencabutan total layanan pengawalan. "Saya bekukan bukan saya tarik, tetapi saya bekukan. Personel boleh standby di tempat pejabat yang dikawal," jelasnya.
Dalam kondisi darurat, pengawalan masih dapat dilakukan dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru, yakni tanpa menggunakan sirene dan lampu strobo, serta mengurangi kecepatan secara teknis.
Keputusan ini diambil sebagai antisipasi terhadap fenomena digitalisasi media yang berkembang pesat. Kakorlantas menekankan pentingnya mengedepankan keselamatan (kamsel) secara menyeluruh dan meninggalkan wajah lama Polantas menuju sosok yang lebih humanis.
"Kami tidak bangga untuk melakukan penegakan hukum. Senyum adalah marka utama kita," tegas Kakorlantas, menekankan perlunya transformasi budaya perilaku, pola pikir, dan pola tindak personel.
Meskipun beberapa pejabat telah menelepon untuk meminta layanan pengawalan, Kakorlantas mengakui adanya dilema antara kebutuhan akan kehadiran personel Polantas dengan sikap antipati sebagian masyarakat terhadap penggunaan strobo dan sirene.
"Kehadiran rekan-rekan sangat dibutuhkan, tetapi kehadiran rekan-rekan juga menjadi antipati dari masyarakat secara umum. Ini memang dilema," ungkapnya.
Dalam era digitalisasi dan transparansi media saat ini, Kakorlantas memberikan instruksi khusus mengenai penggunaan sirene. "Dengan situasi apapun, tidak boleh menggunakan sirene pada saat magrib dan isya. Ini mengganggu dan merupakan fenomena saat ini yang harus kita terima," jelasnya.
Kakorlantas menekankan pentingnya program "Polantas Penyapa" agar personel dapat lebih dekat dengan masyarakat dan diterima dengan baik. "Kenali lingkungan strategis dan masyarakat di sekitar Anda. Jangan sampai ada yang bersikap arogan karena akan menjelek-jelekkan semuanya," pesannya.
Instruksi ini diharapkan dapat meningkatkan citra profesional Polantas dan memberikan kontribusi terbaik kepada organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekaligus menjaga kehormatan tugas yang telah diamanahkan.
Editor : Zumardi
