WEKACE, Menjawab tantangan Purbaya untuk mengecek langsung ke Bank Indonesia (BI), Dedi Mulyadi mengaku telah melakukannya.
Hasilnya jika menurut Dedi, data Kemenkeu keliru menafsirkan angka.
Angka Rp 4,1 triliun yang disebut Purbaya adalah posisi kas per 30 September, yang terdiri dari :
- Rp 3,8 triliun, dana kas daerah dalam bentuk giro (uang cair untuk operasional).
- Sisanya berupa deposito milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang terpisah dari kas daerah utama.
Dedi menegaskan bahwa dana giro Rp 3,8 triliun itu bukan dana mengendap, melainkan dana aktif yang sudah dan sedang digunakan untuk membayar berbagai kebutuhan, mulai dari proyek pembangunan, gaji pegawai, hingga tagihan listrik dan air.
Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya pada transparansi dan berencana akan memaparkan langsung pengelolaan keuangan daerahnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk klarifikasi resmi.
Kini "bola panas" kembali berpindah tangan, setelah disuruh Purbaya mengecek ke Bl, Dedi Mulyadi justru datang membawa data baru dan sebuah pertaruhan internal yang dramatis.
Publik pun menanti, bagaimana respons Kemenkeu selanjutnya dalam "perang data" yang semakin seru ini.