'); Sanksi Denda untuk Importir Balpres Ilegal
WEKACE UPDATE
Loading...

Sanksi Denda untuk Importir Balpres Ilegal


WEKACE, Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengenakan denda kepada importir pakaian dan tas bekas ilegal adalah langkah yang berani sekaligus pragmatis. Pendekatan ini menunjukkan perubahan paradigma dari sekadar menghukum ke arah memberikan efek jera sambil menambah pemasukan negara.

🔍 Analisis

Selama ini, penegakan hukum terhadap impor balpres ilegal hanya berujung pada pemidanaan dan pemusnahan barang. Akibatnya, negara justru menanggung beban ganda — biaya pemusnahan dan biaya penjara — tanpa memperoleh keuntungan fiskal.
Dengan mekanisme denda, pelaku tetap mendapat hukuman finansial yang bisa langsung meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menekan praktik impor ilegal melalui pengawasan dan pemblokiran akses impor.

Selain itu, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap UMKM dan industri tekstil dalam negeri, yang selama ini kalah bersaing dengan banjir barang bekas impor murah. Dengan pasar yang lebih bersih dari produk ilegal, pelaku usaha lokal berpeluang tumbuh kembali dan menciptakan lapangan kerja.

💡 Solusi

Penerapan denda perlu dibarengi dengan:

  1. Regulasi transparan mengenai besaran dan mekanisme denda.
  2. Sistem digital pemantauan impor, agar pemain yang diblokir benar-benar tidak bisa kembali beroperasi dengan identitas berbeda.
  3. Dukungan bagi UMKM lokal, seperti insentif produksi dan promosi produk dalam negeri agar bisa menggantikan pasar balpres secara berkelanjutan.

⚖️ Evaluasi

Kebijakan ini berpotensi menjadi win-win solution antara penegakan hukum dan efisiensi ekonomi. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada integritas pengawasan dan pelaksanaan di lapangan. Jika dijalankan konsisten, bukan tidak mungkin Indonesia bisa mengurangi ketergantungan pada impor ilegal dan memperkuat industri tekstil nasional.


Source : Logikanya

Redaksi

Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak