'); Ladang Ganja Terlarang di Perbukitan Karo Terbongkar, Polisi Selidiki

Ladang Ganja Terlarang di Perbukitan Karo Terbongkar, Polisi Selidiki

WEKACE, Sebuah "kebun terlarang" yang tersembunyi di perbukitan Desa Pancur Batu, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akhirnya terbongkar oleh aparat kepolisian.

Berawal dari laporan curiga seorang warga, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil menemukan ladang ganja yang ditanami ratusan batang pohon siap panen.

Menurut Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, operasi ini dimulai pada jumat (24/10) siang setelah menerima informasi mengenai tanaman mencurigakan.

Tim yang turun ke lokasi langsung terkejut melihat hamparan tanaman hijau yang tak lain adalah ganja.

"Setelah dilakukan pengecekan ke TKP benar adanya, ditemukan tanaman diduga narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 300 batang", ujar AKBP Eko, selasa (28/10).

Tak puas dengan temuan awal, keesokan harinya, sabtu (25/10), tim kembali menyisir lokasi lebih teliti.

Hasilnya justru jumlah tanaman ganja yang ditemukan bertambah menjadi 400 batang.

Menyadari skala perkebunan ilegal ini, polisi segera melakukan operasi pencabutan dan pemusnahan massal.

Ratusan batang ganja dicabut dan dibakar di lokasi, disaksikan langsung oleh perangkat desa dan masyarakat setempat.

Namun 15 batang sengaja disisihkan dan diamankan sebagai barang bukti penting untuk proses hukum selanjutnya.

Meskipun ladangnya sudah dimusnahkan, sang petani dan pemilik kebun terlarang ini masih menghirup udara bebas.

Polisi kini tengah melakukan penyelidikan intensif, memeriksa saksi² dan mengumpulkan petunjuk untuk memburu identitas dan keberadaan pemilik ladang ganja tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, secara khusus mengapresiasi keberanian warga yang melapor.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi", katanya, menegaskan betapa pentingnya partisipasi publik dalam memberantas peredaran narkotika.

Penulis :

Redaksi

Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama